BER-QURBAN
By: Agung S.
Dalam perspektif syariat (fiqih) qurban memiliki makna ritual yaitu, menyembelih hewan ternak yang memiliki kriteria tertentu dan pada waktu tertentu (nahar:10 Dzulhijjah, tasyrik 11,12,13 Dzulhijjah ).
Menurut ulama ahli fiqih, ibadah qurban harus dengan hewan kurban seperti kambing /domba, sapi/kerbau, dan unta, tidak boleh diganti dengan lainnya seperti uang atau beras ,meski demikian para ulama menyepakati hukum berqurban adalah sunat muakad.
Dari pemahaman syariati (fiqiyah) tersebut ibadah qurban hanya merupakan ekspresi ubudiyah yang dianjurkan bagi setiap Muslim yang berkemampuan materi, qurban hanya terkesan rutinitas ibadah tahunan bahkan sekedar pesta pora daging yang dibungkus ritualistik ubudiyah belaka. Pemikiran dan pemahaman yang cenderung literalis dogmatis ini kurang memotivasi setiap Muslim untuk berqurban, padahal ketetapan Allah: (Q.S. Al Hajj: 34-37 dn Q.S.Al Kautsar:2) memiliki makna transpormatif saat dibaca dengan referensi setting personal, sosiokultural dan berbagai konteks hidup dan kehidupan umat.