A. Pemberian beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa yatim dan dhuafa berprestasi atau berkebutuhan khusus.
B. Bantuan langsung kepada dhuafa dalam bentuk :
- Bantuan langsung kebutuhan fisik minimum, berupa:
- Sembako
- Peningkatan kualitas hunian
- Pakaian
- Bantuan kesehatan, berupa :
- Alat bantu kesehatan
- Obat
- Penyuluhan kesehatan dan gizi
- Santunan kematian, berupa :
- Pemulasaran jenazah
- Biaya penguburan
- Ambulans
- Penyediaan lahan makam
- Khitanan massal
C. Bantuan tanggap darurat, berupa :
- Pembentukan tim relawan tanggap darurat
- Distribusi langsung ke lokasi
- Akibat Bencana : Banjir, Kebakaran, Gempa, Longsor, Gunung meletus, Angin puyuh, tsunami, kekeringan
- Akibat Konflik kemanusiaan dan peperangan (pengungsi)
D. Program Pelatihan Budidaya Perikanan Sistem Aquaponik, dalam bentuk :
- Pelatihan untuk dhuafa.
- Bantuan pinjaman lunak kepada “lulusan” program pelatihan.
- Pendampingan usaha pasca pelatihan.
- Pembinaan komunitas budidaya perikanan
E. Program Pelatihan Budidaya Jamur dalam bentuk :
- Pelatihan untuk dhuafa.
- Bantuan pinjaman lunak kepada “lulusan” program pelatihan.
- Pendampingan usaha pasca pelatihan.
- Pembinaan komunitas Pertanian Terpadu
F. Pembangunan Kompleks Pendidikan Terpadu di seluruh provinsi di Indonesia dengan fasilitas sebagai berikut:
- Sekolah,
- Asrama,
- Perpustakaan,
- Masjid,
- Fasilitas olahraga,
- Pertanian Terpadu,
- Klinik kesehatan umum,
- Koperasi syari’ah dan pasar.
- Mustasyfa` (hospital)